Jumat, 05 Juli 2013

AD-ART KSM FH Unissula



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK STUDI MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014


BAB I
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Studi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung disingkat KSM-FH UNISSULA yang selanjutnya di sebut KSM

Pasal 2
Status
KSM berstatus sebagai lembaga Studi kemahasiswaan di tingkat
Fakultas Hukum UNISSULA

Pasal 3
Kedudukan
KSM berkedudukan sebagai Badan Semi Otonom di tingkat Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung dan mempunyai jalur koordinasi pada BEM


BAB II
ASAS DAN KEDAULATAN 
Pasal 4
Asas
KSM berasaskan  Pancasila. 

Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KSM berada di tangan mahasiswa Fakultas Hukum Unissula yang diwujudkan dalam MUSANG TAHUNAN Pengurus KSM.


BAB III
LANDASAN DAN SIFAT 
Pasal 6
Landasan
KSM berlandaskan pada Ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM.

Pasal 7
Sifat
KSM bersifat demokratis, aspiratif, partisipatif, representatif, efektif dan efisien dari, oleh  dan untuk mahasiswa Fakultas Hukum Unissula. 




BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Visi KSM menjadi Organisasi Kemahasiswaan yang kritis dan konsisten dalam membangun generasi khaira ummah, yang terwujud dalam pengembangan riset dan wacana Ilmu Pengetahuan dan pengabdian pada masyarakat.

Pasal 9
Misi
a.       Mencetak mahasiswa yang berkepribadian, berkarakter, beriman, bertaqwa dan berketuhanan;
b.      Membangun dan mengukuhkan solidaritas di antara mahasiswa;
c.       Melanjutkan regenerasi pergerakan organisasi dalam rangka keberlanjutan organisasi;
d.      Mengawal mahasiswa dalam menghadapi persaingan dan tantangan global;
e.       Menumbuh kembangkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan diantara mahasiswa.


BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI 
Pasal 10
Tujuan
KSM bertujuan untuk :
a.       Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab demi terwujudnya Visi Misi KSM;
b.      Mempererat tali silaturahmi antar Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA khususnya dan mahasiswa seluruh Indonesia pada umumnya;
c.       Sebagai wadah perjuangan untuk berperan aktif dalam melakukan pengabdian diri kepada masyarakat;
d.      Menciptakan persatuan dan kesatuan antara mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan Negara;
e.       Mewujudkan solidaritas dan rasa persaudaraan yang tinggi di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA dalam mewujudkan visi misi KSM.

Pasal 11
Fungsi
KSM berfungsi sebagai berikut.
a.       Wahana peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
c.       Wahana menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
d.      Wahana pemersatu mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
e.       Wahana pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi;
f.       Wahana pengembangan ketrampilan dan kreativitas mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
g.      Wahana Pengembangan riset dan wacana Ilmu Pengetahuan.




BAB VI
USAHA
Pasal 12
Usaha
Usaha-usaha yang dapat dilakukan KSM adalah sebagai berikut:
a.       Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia;
b.      Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya yang dimiliki oleh mahasiswa;
c.       Memberdayakan potensi mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA untuk mencapai prestasi yang optimal;
d.      Mendukung kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan visi dan misi KSM;
e.       Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang dari Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.


BAB VII
KEANGGOTAAN 
Pasal 13
Anggota
Anggota KSM adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unissula, yang masih terdaftar
dan aktif mengikuti kuliah. 


BAB VIII
KEPENGURUSAN 
Pasal 14
Kepemimpinan
a.       Kepengurusan dipimpin oleh seorang Ketua Umum;
b.      Hal mengenai pemilihan Ketua Umum diatur oleh draft tata cara pemilihan ketua Umum KSM-FH Unissula.

Pasal 15
Departemen
Untuk menjalankan program kerja, dibentuk beberapa departemen antara lain departemen
penalaran, pengembangan organisasi dan penulisan yang masing-masing
diketuai oleh ketua departemen.

Pasal 16
Masa Kepengurusan
a.       Masa kepengurusan KSM adalah satu periode selama setahun;
b.      Masa jabatan ketua adalah satu periode.








BAB IX
SUMBER DANA 
Pasal 17
Sumber Dana
Dana KSM diperoleh dari:
a.       Iuran anggota;
b.      Dana kemahasiswaan;
c.       Sumber lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan dalam Musyawarah Anggota tahunan (MUSANG TAHUNAN) KSM Fakultas Hukum Unissula


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan
VISI dan MISI Organisasi KSM.


BAB XII
PENUTUP 
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.       
                                                                                               
Ditetapkan      : Di Semarang
Tanggal           : 14 Juni 2013
Pukul               : 20.20 WIB
 
                                                      Presidium Sidang 
Presidium I                          Presidium II                                     Presidium III

 
Rian Hidayat Ako                Rahmat Nada Damanik                   Abdul Azis Munthe
NIM. 032117597                 NIM.                                                NIM. 30301207938

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK STUDI MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014

BAB I
MUKADIMAH 
Pasal  1
Demi tercapai dan terselenggaranya kehidupan organisasi yang tertib dan baik, perlu ditetapkan suatu peraturan yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar
yang berfungsi sebagai aturan pokok bagi setiap pengurus dalam
melaksanakan tugasnya. Agar roda organisasi dapat berjalan
 dengan lancar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga
KSM yang kemudian disingkat ART KSM.


BAB II
LANDASAN 
Pasal  2
Landasan
Landasan KSM adalah Ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM.


BAB III
KEANGGOTAAN 
Pasal 3
Keanggotaan
Anggota KSM adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unissula yang masih terdaftar
dan aktif mengikuti kuliah. 

Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota memiliki hak :
a.       Berbicara dan bersuara;
b.      Memilih dan dipilih;
c.       Mendapatkan perlakuan yang sama;
d.      Menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terhadap KSM;
e.       Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dari KSM.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
a.       Melaksanakan dan mentaati AD dan ART serta peraturan lain yang ditetapkan dalam MUSANG TAHUNAN KSM;
b.      Setiap anggota berkewajiban menjalankan Visi dan Misi organisasi;
c.       Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KSM dan Tri Dharma Perguruan tinggi;
d.      Berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KSM-FH Unissula;
e.       Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi norma agama, norma adat, etika, dan moralitas dalam perilaku kehidupan sehari-hari;
f.       Menjaga ketertiban dan kebersihan ruang KSM FH unissula.
Pasal 6
Masa Keanggotaan
a.       Anggota berakhir bila yang bersangkutan menyatakan diri untuk keluar dari KSM-FH Unissula;
b.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.      Telah habis masa keanggotannya;
2.      Meninggal dunia;
3.      Diberhentikan atau dipecat.

Pasal 7
Sanksi Anggota
a.       Sanksi anggota adalah hukuman, proses pembinaan mental atau moral organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketetapan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya;
b.      Sanksi berupa diproses di depan forum, teguran, peringatan, dan/atau pemecatan;
c.       Anggota yang dikenakan sanksi berhak melakukan pembelaan di depan forum;
d.      Anggota yang tidak memperhatikan Poin A dan B, dipecat secara tidak hormat dari KSM-FH Unissula.  


BAB IV
KEPENGURUSAN 
Pasal 8
Dewan Penasehat
a.       Dewan Penasehat adalah anggota dan pengurus KSM periode sebelumnya;
b.      Dewan Penasehat berwenang memberikan spirit dan dukungan moril serta materil dalam pergerakan mahasiswa secara profesional;
c.       Ketetapan pada Poin A dan B berdasarkan kesepakatan anggota KSM.

Pasal 9
Dewan Pengurus
a.       Dewan Pengurus adalah mahasiswa yang termasuk anggota KSM yang telah didata dan memenuhi ketetapan yang ditentukan;
b.      Dewan Pengurus terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Departemen;
c.       Ketetapan pada Poin A dan B berdasarkan hasil MUSANG TAHUNAN KSM.

Pasal 10
Syarat Pengurus
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur;
b.      Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah;
c.       Telah mengikuti Salah Satu Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi Intra kampus maupun ekstra kampus;
d.      Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh KSM FH unissula;
e.       Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap KSM-FH Unissula.



Pasal 11
Kepengurusan
a.       Ketua KSM adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unissula yang dipilih berdasarkan draft tata cara pemilihan ketua KSM-FH Unissula;
b.      Pengurus KSM selain ketua adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif dalam kegiatan  KSM dan memenuhi prasyaratan kepengurusan sesuai dengan pasal 10 ART;
c.       Pengurus KSM selain ketua dapat diberhentikan atas dasar pelanggaran pasal 5 ART oleh ketua KSM atas pertimbangan Dewan Penasehat KSM.

Pasal 12
Tugas Pengurus
a.       Melaksanakan segala ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM;
b.      Mewakili Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula ke dalam atau ke luar sebagai fungsi untuk mewujudkan Visi dan Misi KSM;
c.       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Unissula.

Pasal 13
Wewenang Pengurus
a.       Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM;
b.      Membentuk unit kerja;
c.       Mengatur penggunaan sarana dan prasarana KSM secara efektif dan efisien;
d.      Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga yang lain.

Pasal 14
Susunan kepengurusan
a.       Pengurus KSM terdiri dari Pengurus Harian yang selanjutnya disebut dengan PH dan pengurus departemen;
b.      PH (pengurus harian ) terdiri dari ketua,  sekretaris, dan bendahara;
c.       Pengurus departemen terdiri dari ketua departemen dan staf departemen.


BAB V
KEPEMIMPINAN
Pasal 15
Kepemimpinan
a.       Ketua Umum adalah pemimpin tertinggi organisasi;
b.      Ketua Umum menentukan kebijakan umum organisasi yang berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KSM, keputusan-keputusan MUSANG TAHUNAN KSM dan saran konstruktif dari anggota KSM;
c.       Ketua Umum berwenang melakukan perombakan kepengurusan bila terjadi kevakuman organisasi melalui cara kekeluargaan;
d.      Masa jabatan Ketua Umum menjabat selama 1(satu) tahun terhitung sejak pelantikan;
e.       Sekretaris umum adalah pembantu utama tugas Ketua Umum.






Pasal 16
Status Kepemimpinan
a.         Dewan Pengurus adalah kepemimpinan tertinggi organisasi;
b.        Secara umum syarat pencalonan yang berhak menjadi Ketua Umum dan Dewan Pengurus adalah:
a.       Beragama islam;
b.      Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula (terdata);
c.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi;
d.      Siap menjalankan Visi dan Misi KSM;
e.       Loyalitas dan berkomitmen pada KSM;
f.       Memiliki pengalaman dan pemahaman organisasi yang dibuktikan dengan sertifikat latihan kepemimpinan;
g.      Memahami jiwa kepemimpinan dan manajemen organisasi;
h.      Berjiwa intelektual dan mampu berkomunikasi dengan baik;
i.        Siap mengemban amanah sebagai pengurus dan siap mengundurkan diri bila terjadi kevakuman;
c.         Secara khusus saat pencalonan yang berhak menjadi Ketua Umum KSM adalah mahasiswa Fakultas Hukum dengan syarat :
a.       IPK minimal 3.00;
b.      mampu membaca ayat suci Al-Quran;
c.       minimal semester IV;
d.      Telah mengikuti Salah Satu Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi Intra kampus maupun ekstra kampus;
e.       Tidak sedang menduduki jabatan structural dalam organisasi intra kampus yang lain;
f.       Ketetapan berdasarkan kesepakatan anggota KSM dalam MUSANG TAHUNAN KSM-FH Unissula.


BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN 
Pasal 17
Pertanggungjawaban
a.       Pengurus KSM selain ketua bertanggung jawab kepada Ketua KSM;
b.      Ketua KSM bertanggung jawab kepada seluruh Anggota KSM-FH Unissula dan melaporkannya pada saat MUSANG TAHUNAN KSM dan MUBES Fakultas Hukum Unissula.


BAB VII
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 18
Musyawarah Tahunan KSM
a.       Musyawarah Anggota Tahunan KSM yang disingkat MUSANG TAHUNAN KSM adalah pemegang kekuasaan tertinggi;
b.      MUSANG TAHUNAN KSM dihadiri oleh anggota KSM;
c.       MUSANG TAHUNAN KSM diadakan setahun sekali;
d.      Dalam keadaan luar biasa dan/atau terjadi kevakuman pergerakan organisasi maka MUSANG TAHUNAN KSM dapat di percepat;
e.       Ketetapan pada poin 4 dinamakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Kekuasaan / Wewenang
a.         Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua KSM periode sebelumnya;
b.        Menetapkan AD dan ART dan GBHK KSM periode 2013-2014;
c.         Memilih dan menetapkan Ketua Umum KSM periode 2013-2014.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI 
Pasal 20
Kelengkapan Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KSM memiliki alat kelengkapan yaitu:
a.       Rapat pleno pengurus merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus KSM;
b.      Rapat PH (pengurus harian) merupakan rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum serta pengurus lainnya;
c.       Rapat kerja departemen merupakan koordinasi yang dilakukan intern anggota masing-masing departemen guna membahas, merencanakan, mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan departemen yang bersangkutan;
d.      Rapat koordinasi merupakan rapat yang terdiri dari :
a.       Rapat program kerja KSM;
b.      Rapat PH;
c.       Rapat koordinasi dengan lembaga lainnya.
                        

BAB IX
PEMBAGIAN KERJA PENGURUS 
Pasal 21
Ketua
a.       Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM;
b.      Mengkoordinasikan dan mengontrol semua pengurus demi tercapainya visi dan misi KSM;
c.       Ketua berhak memberikan sanksi kepada pengurus yang terbukti telah melanggar AD/ART KSM dengan pertimbangan Dewan Penasehat KSM;
d.      Ketua berhak membuat keputusan dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus KSM yang lain dengan pertimbangan  dari dewan penasehat;
e.       Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib organisasi;
f.       Ketua berkewajiban menghadiri undangan baik internal maupun eksternal KSM, jika berhalangan dapat diwakilkan sesuai dengan jenjang kekuasaan. 

Pasal 22
Sekretaris
a.       Menyimpan, memelihara, dan mensistematisasi arsip-arsip penting;
b.      Merencanakan, mengadakan, dan memelihara perangkat-perangkat secretariat;
c.       Menkoordinasikan dokumentasi setiap kegiatan;
d.      Mengadakan, menyampaikan, mencatat dan mengarsip persuratan;
e.       Mengkoordinasikan dan meminta pertanggungjawaban kegiatan kesekretariatan sekretaris departemen secara rutin;
f.       Mencatat hasil rapat PH dan pleno atau dengan lembaga lain;
g.      Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua;
h.      Menyusun rencana rapat atau pertemuan pengurus KSM dan atau dengan lembaga lain.
Pasal 23
Bendahara
a.       Mengatur pengeluaran dana untuk Departemen KSM dengan persetujuan Ketua;
b.      Mengelola pemasukan dan pengeluaran dana KSM;
c.       Bersama dengan PH yang lain membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja KSM (RAPBK);
d.      Menyusun laporan keuangan secara berkala.

Pasal 24
Departemen
a.       Ketua departemen bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di departemennya;
b.      Ketua departemen Mengkoordinasi, mengawasi, dan mengendalikan program kerja di departemennya;
c.       Ketua departemen Menyalurkan aspirasi anggotanya dalam setiap pertemuan koordinasi;
d.      Ketua departemen Berhak mengambil kebijakan dalam mengkoordinasikan  anggotanya;
e.       Ketua Departemen bertanggung jawab kepada ketua KSM;
f.       Ketua Departemen mempertanggungjawabkan laporan tengah periode dan akhir periode kepada ketua KSM;
g.      Ketua departemen Mengawasi dan atau mengkoordinasi pelaksanaan program kerja underbow-underbow yang bernaung di bawah departemennya.


BAB X
ATRIBUT 
Pasal 25
Lambang

 Pasal 2
6
Makna Lambang
a.       Lambang segi lima menunjukkan semangat mengikuti cita-cita ­Unissula untuk mewujudkan generasi khaira ummah dalam kerangka Islami dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pancasila;
b.      Lambang pena menunjukkan ketajaman berfikir dan kecintaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
c.       Lambang buku menunjukkan kecintaan pada membaca dan kemampuan untuk mencipta serta mengembangkan keilmuan melalui riset dan penelitian ilmiah.



BAB XI
PENGHARGAAN 
Pasal 27
Penghargaan
a.       Penghargaan diberikan kepada setiap mahasiswa Fakultas Hukum Unissula yang dinilai berprestasi dalam suatu kegiatan dan atau berjasa kepada organisasi;
b.      Jenis dan macam penghargaan diatur dengan keputusan ketua KSM yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan pengurus KSM.


BAB XII
PANITIA
Pasal 28
Panitia
      Panitia merupakan unit kerja dibawah KSM yang dibentuk secara transparan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau tugas tertentu, serta wajib memberikan
laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua KSM


BAB XIII
FORUM PERMUSYAWARATAN 
Pasal 29
Forum Permusyawaratan 
Forum Permusyawaratan tertinggi adalah MUSANG TAHUNAN KSM-FH Unissula.


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 30
Aturan Tambahan 
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus KSM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KSM.
   

BAB XV
PENUTUP 
Pasal 31
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan      : Di Semarang
Tanggal           : 14 Juni 2013
Pukul               : 22.30 WIB
 
                                               Presidium Sidang 
Presidium I                              Presidium II                                  Presidium III

 
Rahmat Nada Damanik          Abdul Azis Munthe                      Rian Hidayat Ako             
NIM.                                      NIM. 30301207938                      NIM. 032117597

RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELOMPOK STUDI MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014

BAB I
PENDAHULUAN 
Perguruan tinggi sebagai institusi kolektif harus bermuara pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan juga sebagai institusi pendidikan tertinggi mengemban fungsi pencarian dan pengembangan paradigma ilmu pengetahuan secara kontinyu dan berkesinambungan yang dapat menjawab tantangan arus modernitas dunia yang menjadi tren utama masyarakat plural modern dewasa  ini.
Mahasiswa yang merupakan kelompok “social of change” dan “social of control” yang memperoleh pendidikan tinggi secara otomatis mempunyai tanggung jawab terhadap pencarian dan pengembangan ilmu pengetahuan di atas.
KSM sebagai wadah penampung aspirasi dan kreativitas bakat demi terwujudnya kemajuan ilmu pengetahuan mahasiswa di Fakultas Hukum Unissula mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan kampus sebagai pelaksana Tri Darma Perguruan Tinggi maka Kelompok Studi Mahasiswa harus dapat mengaktualisasikan nilai-nilai normatif dan idealis di lingkungan kampus secara tegas dan mengikat.

A.    ORIENTASI UMUM
            Bahwa semua kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas keilmuan dan imtaq mahasiswa yang bermuara pada pembentukan cakrawala intelektualisasi dalam insan akademis, dalam artian lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa terhadap perkembangan kampus dan masyarakat luas. 

B.    ORIENTASI KHUSUS
Untuk dapat mencapai orientasi umum di atas maka diperlukan adanya bagian-bagian yang secara fungsional akan menjalankan perannya. Sehingga pemahaman status, peran, dan tanggung jawab terhadap masing-masing fungsi harus jelas dan tegas. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada terwujudnya orientasi umum maka dibentuk berbagai bidang kegiatan yang masing-masing menangani beberapa fungsi yang dianggap relevan untuk masa yang akan datang. 
Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa;
2.        Bidang Kerohanian;
3.        Bidang Kewirausahaan; 
4.        Bidang Hubungan Masyarakat;
5.        Bidang Minat dan bakat.










BAB II
HALUAN KERJA KSM
A.    Bidang Administrasi Kesekretariatan, dan Anggaran
Orientasi khusus: Efisiensi dan efektivitas administrasi kesekretariatan, penyalur informasi, serta penggunaan dana yang bertanggung jawab dan transparan. 

Bidang Administrasi Kesekretariatan:
1.      Menciptakan sistem administrasi kesekretariatan di KSM agar dapat berfungsi secara efektif sebagai saluran komunikasi dan informasi untuk menciptakan sistem manajemen yang transparan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum;
2.      Melakukan inventarisasi, mengelola serta menjaga hak milik KSM.

Bidang Anggaran:
1.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan KSM selama satu periode;
2.      Menentukan besarnya distribusi anggaran tiap-tiap kegiatan yang ada secara menyeluruh dan terperinci selama satu periode;
3.      Menyusun dan menentukan mekanisme keuangan yang efektif dan efisien dalam sebuah sistem secara transparan;
4.      Setiap pengeluaran dana digunakan untuk aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan mahasiswa Fakultas Hukum;
5.      Semua pengeluaran dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara materiil dan formil secara yuridis;
6.      Melaporkan semua pemasukan dan penggunaan dana setiap setengah periode kepengurusan yang bersifat transparan untuk semua pengurus KSM, BPH, dan mahasiswa Fakultas Hukum.

B.  Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
            Orientasi khusus: Optimalisasi peran KSM dalam bidang pendidikan dan penalaran mahasiswa.
1.      Membenahi dan memantapkan organisasi underbow KSM yang bergerak di bidang akademis dan ilmiah;
2.      Meningkatkan peran aktif mahasiswa Fakultas Hukum untuk berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang berskala regional maupun nasional;
3.      Mempertahankan dan mengembangkan peran serta eksistensi mahasiswa Fakultas Hukum dalam setiap kegiatan keilmiahan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
4.      Meningkatkan peran aktif mahasiswa Fakultas Hukum dalam menangani masalah-masalah akademis atau ilmiah baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
5.      Mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang akademis dan ilmiah.

C.  Bidang Kerohanian
             Orientasi khusus: Optimalisasi peran KSM dalam bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1.      Membenahi dan memantapkan organisasi underbow KSM yang bergerak di bidang kerohanian;
2.      Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Melakukan diskusi seputar islam untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru tentang keislaman.


D. Bidang Kewirausahaan
             Orientasi khusus: Optimalisasi peran KSM dalam bidang kewirausahaan.
1.      Membenahi dan memantapkan organisasi underbrow KSM yang bergerak di bidang kewirausahaan dan inkubator bisnis;
2.      Mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa yang berjiwa enterprenuership;
3.      Mencetak kader-kader wirausaha muda.

E. Bidang Kehumasan:
            Orientasi Khusus : Optimalisasi peran KSM dalam bidang Hubungan Masyarakat.
1.      Meningkatkan peran aktif mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan KSM;
2.      Menjalin kerjasama baik intern maupun ekstern KSM dengan lembaga lain;
3.      Memberikan informasi tentang kegiatan KSM dan informasi lain yang dianggap perlu kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unissula.

F. Bidang Minat dan Bakat
            Orientasi Khusus : Optimalisasi peran KSM dalam bidang minat dan bakat
1.      Menciptakan mahasiswa yang kreatif dan potensial dalam berprestasi;
2.      Mewadahi dan membangun potensi mahasiswa yang kreatif dan inovatif dalam  berminat bakat;
3.      Menyelenggarakan kegiatan dalam mencetak mahasiswa kreatif, inovatif, dan produktif.


BAB III
PENUTUP 
1.      Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KSM  ini akan diatur oleh Ketua KSM dengan persetujuan seluruh Anggota KSM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak ditetapkannya.
2.      Apabila terjadi pelanggaran dalam garis-garis besar haluan kerja KSM maka akan diadakan Musyawarah Istimewa yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian.

Ditetapkan      : Di Semarang
Tanggal           : 14 Juni 2013
Pukul               : 22.35 WIB
 
Presidium Sidang 
Presidium I                              Presidium II                                  Presidium III

 
Rahmat Nada Damanik          Abdul Azis Munthe                      Rian Hidayat Ako             
NIM.                                      NIM. 30301207938                      NIM. 032117597

Tidak ada komentar:

Posting Komentar