Tugas
Hukum Dagang
Resume
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT
(Undang-Undang No.5 Tahun 1999)
Judul
Buku
Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia
(Prof.Drs.C.S.T.
Kansil, S.H & Christine S.T. Kansil, SH.,MH)
Halaman
185 s/d 209
Penerbit
: Sinar Grafika
Nama
Kelompok
1.
Muhammad
Dias Saktiawan
2.
Iksan
Saputra
3.
Rian
Hidayat Ako
4.
5.
Program
Studi Ilmu Hukum
Fakultas
Hukum
Unissula
2013
Penjelasan Umum
Banyak
pembangunan yang telah di hasilkan dalam pembangunan ekonomi jangka panjang
pertama sebagaimana yang tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
Rencana Pembangunan Lima Tahun. Namun meskipun seperti itu, masih banyak
persoalan dalam bidang perekonomian khususnya sejak awal tahun 1990-an yakni
dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan
perkembangan usaha swasta. Sehingga di sisi lain perkembangan usaha swasta
dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan
usaha yang tidak sehat. Salah satu bentuk peraturan yang menunjukkan adanya
bentuk persaingan ekonomi yang tidak sehat yakni dalam pasal 33 UUD 1945, serta
cenderung menunjukkan pola yang monopolistik.
Salah
satu bentuk upaya untuk menyelesaikan peroblema hukum yang demikian, maka di
bentuklah aturan baku yang baru yang nantinya di harapkan mampu menjiwai
semangat dan cita-cita yang ada dalam pancasila dan UUD 1945. Selain itu pula,
hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menciptakan suatu badan khusus
yang bertujuan untuk mengawasi tindakan para pelaku ekonomi serta bagaimana
proses sanksi yang di berikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Secara
umum, materi dan Undang-Undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha yang tidak sehat mengandung 6 (enam) bagian peraturan yang terdiri dari :
1.
Perjanjian yang dilarang;
2.
Kegiatan yang dilarang;
3.
Posisi dominan;
4.
Komisi pengawas persaingan usaha;
5.
Penegakkan hukum;
6.
Ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini
disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan
kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk menjaga kepentingan umum
dan melindungi konsumen, menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui
terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta
menciptakan efektifitas dan efisien dalam kegiatan usaha dalam rangka
meningkatkan ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Umum
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.
Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
3.
Pemusatan kekuatan ekonomi
adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih
pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4.
Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
5.
Pelaku usaha adalah setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6.
Persaingan usaha tidak
sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7.
Perjanjian adalah suatu
perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu
atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak
tertulis.
8.
Persekongkolan atau
konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi
kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasar adalah lembaga ekonomi di
mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
9.
Pasar bersangkutan adalah
pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh
pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi
dari barang dan atau jasa tersebut.
10. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk
tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku
usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk
dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa
pasar.
11. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha
dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk
mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset,
target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
12. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau
jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam
tahun kalender tertentu.
13. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan
atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
14. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau
jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
15. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha
16. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk
untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak
melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
17. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku
usaha.
Asas dan Tujuan
1. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
2. Tujuan pembentukan undang-undang
ini adalah untuk:
- menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
- mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
- terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Perjanjian yang
dilarang
Bagian Pertama
Oligopoli
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa,
sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
:
a.
suatu perjanjian
yang dibuat dalam suatu usaha
patungan; atau
b.
suatu perjanjian
yang didasarkan undang-undang
yang berlaku.
3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang
harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
4. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
5. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut.
a.
merugikan atau dapat
diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b.
membatasi pelaku usaha
lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar
bersangkutan.
Bagian Keempat
Kartel
1.
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
1.
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga
atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau
proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat.
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
1.
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
2.
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau
jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3.
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan
atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan
atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a.
harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau,
b.
tidak akan membeli barang
dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian dengan Pihak
Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Kegiatan Yang
Dilarang
Bagian Pertama
Monopoli
1.
Pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga
atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
barang dan
atau jasa yang
bersangkutan belum ada
substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha
lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang
sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau
satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Monopsoni
1.
Pelaku usaha dilarang
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga
atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
1.
Pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa :
a.
menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan; atau
b.
menghalangi konsumen atau
pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c.
membatasi peredaran dan
atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d.
melakukan praktek
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
2.
Pelaku usaha dilarang
melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau
menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3.
Pelaku usaha dilarang
melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang
menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
1.
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3.
Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik
dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratka.
Posisi Dominan
Bagian Pertama
Umum
1.
Pelaku usaha dilarang
menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
a.
menetapkan syarat-syarat
perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen
memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun
kualitas; atau
b.
membatasi pasar
dan pengembangan teknologi;
atau
c.
menghambat pelaku usaha
lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
2.
Pelaku usaha memiliki
posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila :
a.
satu pelaku usaha atau
satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b.
dua atau tiga pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Jabatan Rangkap
Seseorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila
perusahaan-perusahaan tersebut ;
a. berada dalam pasar
bersangkutan yang sama;
atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa
tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pemilik Saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang
sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu;
Bagian Keempat
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
1.
Pelaku usaha dilarang
melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha dilarang
melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4.
Penggabungan atau
peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah
tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
5.
Ketentuan tentang
penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Bagian Pertama
Status
1.
Untuk mengawasi
pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
selanjutnya disebut Komisi.
2.
Komisi adalah suatu
lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta
pihak lain.
3.
Komisi bertanggung
jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan
1.
Komisi terdiri atas
seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
2.
Anggota Komisi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Masa jabatan anggota
Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
4.
Apabila karena berakhirnya
masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa
jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
5.
Persyaratan keanggotaan
Komisi adalah :
a.
warga negara Republik
Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
b.
setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
c.
beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
jujur, adil, dan
berkelakuan baik;
e.
bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia;
f.
berpengalaman dalam bidang
usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
g.
tidak pernah
dipidana;
h.
tidak pernah dinyatakan
pailit oleh pengadilan; dan
i.
tidak terafiliasi
dengan suatu badan
usaha.
6.
Keanggotaan Komisi
berhenti, karena :
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia;
d.
sakit jasmani atau rohani
terus menerus;
e.
berakhirnya masa
jabatan keanggotaan Komisi;
atau
f.
diberhentikan.
7.
Pembentukan Komisi serta
susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
8.
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
9.
Komisi dapat membentuk
kelompok kerja.
10. Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi
sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Bagian Ketiga
Tugas
1.
melakukan penilaian
terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian
terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian
terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau
publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara
berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat
Wewenang
1.
menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.
melakukan penelitian
tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau
yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil
penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha
yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan
saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik
untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari
instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan
atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau
pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga
melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Biaya
untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara
Penanganan Perkara
1.
Setiap orang yang
mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan
keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan
identitas pelapor.
2.
Pihak yang dirugikan
sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat
melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan
jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan,
dengan menyertakan identitas pelapor.
3.
Identitas pelapor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi.
4.
Tata cara penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Komisi.
5.
Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib
melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau
tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
6.
Dalam pemeriksaan
lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang
dilaporkan.
7.
Komisi wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan
sebagai rahasia perusahaan.
8.
Apabila dipandang perlu
Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain.
9.
Dalam melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi
dengan surat tugas.
10. Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
11. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
12. Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib
menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.
13. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan
informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau
menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
14. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
15. Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa :
a.
keterangan saksi,
b.
keterangan ahli,
c.
surat dan
atau dokumen,
d.
petunjuk,
e.
keterangan pelaku
usaha.
16. Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
17. Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
18. Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi
pelanggaran terhadap Undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atau ayat (2).
19. Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera
diberitahukan kepada pelaku usaha.
20. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4),
pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada Komisi.
21. Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan
tersebut.
22. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
23. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
24. Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
25. Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya keberatan tersebut.
26. Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
27. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
28. Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.
29. Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
30. Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan
penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Sanksi
Bagian Pertama
Tindakan Administratif
1.
Komisi berwenang
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2.
Tindakan administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
penetapan pembatalan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15,
dan Pasal 16; dan atau
b.
perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14; dan atau
c.
perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli
dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat; dan atau
d.
perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e.
penetapan pembatalan atas
penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f.
penetapan pembayaran
ganti rugi; dan
atau
g.
pengenaan denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian Kedua
Pidana Pokok
1.
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal
19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti
denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2.
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal
24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp
5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3.
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
4.
Dengan menunjuk ketentuan
Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a.
pencabutan izin
usaha; atau
b.
larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk
menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.
penghentian kegiatan atau
tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Ketentuan
Lain
Yang
dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah :
a.
perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; atau
b.
perjanjian yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.
perjanjian penetapan
standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau
menghalangi persaingan; atau
d.
perjanjian dalam rangka
keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada yang telah di perjanjikan;
atau
e.
perjanjian kerjasama
penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.
perjanjian internasional
yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik In-donesia; atau
g.
perjanjian dan atau
perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri; atau
h.
pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil; atau
i.
kegiatan usaha koperasi
yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.