ANGGARAN DASAR
KELOMPOK STUDI MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014
BAB I
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok
Studi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung disingkat KSM-FH UNISSULA yang
selanjutnya di sebut KSM.
Pasal 2
Status
KSM berstatus sebagai lembaga Studi kemahasiswaan di tingkat
Fakultas Hukum UNISSULA.
Pasal 3
Kedudukan
KSM berkedudukan sebagai Badan Semi Otonom di
tingkat Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung dan mempunyai
jalur koordinasi pada BEM.
BAB II
ASAS DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Asas
KSM berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KSM berada di tangan mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula
yang diwujudkan dalam MUSANG TAHUNAN Pengurus KSM.
BAB III
LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
Landasan
KSM berlandaskan pada Ketetapan MUSANG
TAHUNAN KSM.
Pasal 7
Sifat
KSM bersifat demokratis, aspiratif, partisipatif,
representatif, efektif dan efisien dari, oleh dan untuk mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Visi KSM
menjadi Organisasi Kemahasiswaan yang kritis dan konsisten dalam
membangun generasi khaira ummah, yang
terwujud dalam pengembangan riset dan wacana Ilmu Pengetahuan dan
pengabdian pada masyarakat.
Pasal 9
Misi
a.
Mencetak mahasiswa yang berkepribadian, berkarakter, beriman,
bertaqwa dan berketuhanan;
b.
Membangun dan mengukuhkan solidaritas di antara mahasiswa;
c.
Melanjutkan regenerasi pergerakan organisasi dalam rangka
keberlanjutan organisasi;
d.
Mengawal mahasiswa dalam menghadapi persaingan dan tantangan global;
e.
Menumbuh kembangkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan diantara mahasiswa.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Tujuan
KSM bertujuan untuk :
a.
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung
jawab demi terwujudnya Visi Misi KSM;
b.
Mempererat tali silaturahmi antar Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA khususnya dan
mahasiswa seluruh Indonesia pada umumnya;
c.
Sebagai wadah perjuangan untuk berperan aktif dalam melakukan
pengabdian diri kepada masyarakat;
d.
Menciptakan persatuan dan kesatuan antara
mahasiswa Fakultas
Hukum UNISSULA dalam usaha
menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan Negara;
e.
Mewujudkan solidaritas dan rasa
persaudaraan yang tinggi di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA dalam mewujudkan visi misi KSM.
Pasal 11
Fungsi
KSM berfungsi sebagai berikut.
a. Wahana
peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Wahana
pembinaan kepribadian mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
c. Wahana
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
d. Wahana
pemersatu mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
e. Wahana
pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi;
f.
Wahana pengembangan ketrampilan dan kreativitas
mahasiswa Fakultas Hukum Unissula;
g. Wahana
Pengembangan riset dan wacana Ilmu Pengetahuan.
BAB VI
USAHA
Pasal 12
Usaha
Usaha-usaha yang dapat dilakukan KSM adalah sebagai berikut:
a.
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi kemaslahatan masa depan umat manusia;
b.
Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan
budaya yang
dimiliki oleh mahasiswa;
c.
Memberdayakan potensi mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA untuk mencapai prestasi yang optimal;
d.
Mendukung kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan visi dan misi KSM;
e.
Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang dari Angaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
Anggota KSM adalah mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula, yang
masih terdaftar
dan aktif mengikuti kuliah.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kepemimpinan
a. Kepengurusan
dipimpin oleh seorang Ketua Umum;
b.
Hal mengenai pemilihan Ketua Umum diatur
oleh draft tata cara pemilihan ketua Umum KSM-FH Unissula.
Pasal 15
Departemen
Untuk menjalankan program kerja, dibentuk beberapa departemen antara lain
departemen
penalaran, pengembangan organisasi dan penulisan
yang masing-masing
diketuai oleh ketua departemen.
Pasal 16
Masa
Kepengurusan
a. Masa
kepengurusan KSM adalah
satu periode selama setahun;
b. Masa jabatan
ketua adalah satu periode.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 17
Sumber
Dana
Dana KSM diperoleh dari:
a. Iuran
anggota;
b. Dana
kemahasiswaan;
c.
Sumber lain yang sah dan halal serta tidak
bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan dalam Musyawarah
Anggota tahunan (MUSANG TAHUNAN) KSM Fakultas Hukum Unissula.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan
dengan
VISI dan MISI Organisasi KSM.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 14 Juni 2013
Pukul : 20.20 WIB
Presidium Sidang
Presidium
I Presidium II Presidium III
Rian Hidayat Ako Rahmat Nada Damanik Abdul Azis Munthe
NIM. 032117597 NIM. NIM. 30301207938
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014
BAB I
MUKADIMAH
Pasal 1
Demi tercapai dan terselenggaranya kehidupan organisasi
yang tertib dan baik, perlu
ditetapkan suatu peraturan yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar
yang berfungsi sebagai aturan pokok
bagi setiap pengurus dalam
melaksanakan tugasnya. Agar roda organisasi dapat
berjalan
dengan
lancar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga
KSM yang kemudian disingkat ART KSM.
BAB II
LANDASAN
Pasal 2
Landasan
Landasan KSM adalah Ketetapan MUSANG
TAHUNAN KSM.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan
Anggota KSM adalah mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula
yang masih terdaftar
dan aktif mengikuti kuliah.
Pasal 4
Hak
Anggota
Setiap
anggota memiliki hak :
a. Berbicara
dan bersuara;
b. Memilih
dan dipilih;
c. Mendapatkan
perlakuan yang sama;
d. Menyampaikan
aspirasi, kritik dan saran terhadap KSM;
e. Mendapatkan
fasilitas dan pelayanan yang baik dari KSM.
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
a.
Melaksanakan dan mentaati AD dan ART serta
peraturan lain yang ditetapkan dalam MUSANG TAHUNAN KSM;
b. Setiap anggota berkewajiban
menjalankan Visi dan Misi organisasi;
c. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik KSM dan Tri Dharma Perguruan tinggi;
d.
Berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh KSM-FH Unissula;
e.
Setiap
anggota berkewajiban menjunjung tinggi norma agama, norma adat, etika, dan
moralitas dalam perilaku kehidupan sehari-hari;
f. Menjaga ketertiban dan kebersihan
ruang KSM FH unissula.
Pasal 6
Masa Keanggotaan
a.
Anggota
berakhir bila yang bersangkutan menyatakan diri untuk keluar dari KSM-FH Unissula;
b.
Masa
keanggotaan berakhir apabila:
1.
Telah
habis masa keanggotannya;
2.
Meninggal
dunia;
3.
Diberhentikan
atau dipecat.
Pasal 7
Sanksi Anggota
a.
Sanksi
anggota adalah hukuman, proses pembinaan mental atau moral organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketetapan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik
organisasi, dan/atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya;
b.
Sanksi
berupa diproses di depan forum, teguran, peringatan, dan/atau pemecatan;
c.
Anggota
yang dikenakan sanksi berhak melakukan pembelaan di depan forum;
d.
Anggota
yang tidak memperhatikan Poin A dan B, dipecat secara tidak hormat dari KSM-FH
Unissula.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Dewan
Penasehat
a.
Dewan
Penasehat adalah anggota dan pengurus KSM periode sebelumnya;
b.
Dewan
Penasehat berwenang memberikan spirit dan dukungan moril serta materil dalam
pergerakan mahasiswa secara profesional;
c.
Ketetapan
pada Poin A dan B berdasarkan kesepakatan anggota KSM.
Pasal 9
Dewan Pengurus
a.
Dewan
Pengurus adalah mahasiswa yang termasuk anggota KSM yang telah didata dan memenuhi ketetapan yang ditentukan;
b.
Dewan
Pengurus terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan
Ketua Departemen;
c.
Ketetapan
pada
Poin
A dan B
berdasarkan hasil
MUSANG TAHUNAN KSM.
Pasal 10
Syarat
Pengurus
a.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur;
b. Mahasiswa
Fakultas Hukum Unissula yang masih terdaftar dan aktif mengikuti
kuliah;
c.
Telah mengikuti Salah Satu Latihan
Dasar Kepemimpinan Organisasi Intra kampus maupun ekstra kampus;
d. Aktif
dalam kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh KSM FH unissula;
e. Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap KSM-FH Unissula.
Pasal 11
Kepengurusan
a.
Ketua KSM adalah mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula
yang dipilih berdasarkan draft tata cara pemilihan ketua KSM-FH Unissula;
b.
Pengurus KSM selain ketua adalah mahasiswa Fakultas
Hukum yang aktif dalam
kegiatan KSM dan memenuhi prasyaratan
kepengurusan sesuai dengan pasal 10 ART;
c.
Pengurus KSM selain ketua dapat diberhentikan
atas dasar pelanggaran pasal 5 ART oleh ketua KSM atas pertimbangan Dewan Penasehat
KSM.
Pasal 12
Tugas
Pengurus
a. Melaksanakan
segala ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM;
b.
Mewakili Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula
ke dalam atau ke luar sebagai fungsi untuk mewujudkan Visi dan Misi
KSM;
c.
Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula.
Pasal 13
Wewenang
Pengurus
a.
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu
dalam melaksanakan ketetapan MUSANG TAHUNAN KSM;
b. Membentuk
unit kerja;
c. Mengatur
penggunaan sarana dan prasarana KSM secara efektif dan efisien;
d. Menjalin
hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga yang lain.
Pasal 14
Susunan
kepengurusan
a.
Pengurus KSM terdiri dari Pengurus Harian yang
selanjutnya disebut dengan PH dan pengurus departemen;
b.
PH (pengurus harian ) terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara;
c.
Pengurus departemen terdiri dari ketua departemen
dan staf departemen.
BAB V
KEPEMIMPINAN
Pasal 15
Kepemimpinan
a.
Ketua
Umum adalah pemimpin tertinggi organisasi;
b.
Ketua
Umum menentukan kebijakan umum organisasi yang berpedoman pada anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga KSM, keputusan-keputusan MUSANG TAHUNAN KSM dan saran
konstruktif dari anggota KSM;
c.
Ketua
Umum berwenang melakukan perombakan kepengurusan bila terjadi kevakuman
organisasi
melalui cara kekeluargaan;
d.
Masa
jabatan Ketua Umum menjabat selama 1(satu) tahun
terhitung sejak pelantikan;
e.
Sekretaris
umum adalah pembantu utama tugas Ketua Umum.
Pasal 16
Status Kepemimpinan
a.
Dewan
Pengurus adalah kepemimpinan tertinggi organisasi;
b.
Secara
umum syarat pencalonan yang berhak menjadi Ketua Umum dan Dewan Pengurus
adalah:
a.
Beragama islam;
b.
Mahasiswa
Fakultas Hukum Unissula (terdata);
c.
Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi;
d.
Siap
menjalankan Visi dan Misi KSM;
e.
Loyalitas
dan berkomitmen pada KSM;
f.
Memiliki
pengalaman dan pemahaman organisasi yang dibuktikan dengan sertifikat latihan
kepemimpinan;
g.
Memahami
jiwa kepemimpinan dan manajemen organisasi;
h.
Berjiwa
intelektual dan mampu berkomunikasi dengan baik;
i.
Siap
mengemban amanah sebagai pengurus dan siap mengundurkan diri bila terjadi
kevakuman;
c.
Secara
khusus saat pencalonan yang berhak menjadi Ketua Umum KSM adalah
mahasiswa
Fakultas Hukum dengan syarat :
a.
IPK
minimal 3.00;
b.
mampu membaca ayat suci Al-Quran;
c.
minimal semester IV;
d.
Telah mengikuti Salah Satu Latihan
Dasar Kepemimpinan Organisasi Intra kampus maupun ekstra kampus;
e.
Tidak sedang menduduki jabatan structural dalam organisasi intra kampus yang lain;
f.
Ketetapan
berdasarkan kesepakatan anggota KSM dalam MUSANG
TAHUNAN KSM-FH Unissula.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
Pertanggungjawaban
a. Pengurus KSM selain
ketua bertanggung jawab kepada Ketua KSM;
b.
Ketua KSM bertanggung jawab kepada seluruh Anggota
KSM-FH Unissula
dan melaporkannya pada saat MUSANG TAHUNAN KSM dan MUBES Fakultas Hukum
Unissula.
BAB VII
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 18
Musyawarah Tahunan KSM
a.
Musyawarah
Anggota Tahunan KSM yang disingkat MUSANG TAHUNAN KSM adalah pemegang kekuasaan
tertinggi;
b.
MUSANG
TAHUNAN KSM dihadiri oleh anggota KSM;
c.
MUSANG
TAHUNAN KSM diadakan setahun
sekali;
d.
Dalam
keadaan luar biasa dan/atau terjadi kevakuman pergerakan organisasi maka MUSANG
TAHUNAN KSM dapat di percepat;
e.
Ketetapan
pada poin 4 dinamakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Kekuasaan / Wewenang
a.
Meminta
dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua KSM periode
sebelumnya;
b.
Menetapkan
AD
dan
ART
dan GBHK KSM
periode
2013-2014;
c.
Memilih
dan
menetapkan Ketua
Umum KSM periode
2013-2014.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 20
Kelengkapan
Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KSM memiliki
alat kelengkapan yaitu:
a. Rapat
pleno pengurus merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus KSM;
b.
Rapat PH (pengurus
harian) merupakan
rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum serta
pengurus lainnya;
c.
Rapat
kerja departemen merupakan koordinasi yang dilakukan intern anggota
masing-masing departemen guna membahas, merencanakan, mengambil langkah-langkah
strategis terkait dengan departemen yang bersangkutan;
d.
Rapat
koordinasi merupakan rapat yang terdiri dari :
a. Rapat
program kerja KSM;
b. Rapat PH;
c. Rapat
koordinasi dengan lembaga lainnya.
BAB IX
PEMBAGIAN KERJA PENGURUS
Pasal 21
Ketua
a.
Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
dilaksanakan oleh KSM;
b.
Mengkoordinasikan dan mengontrol semua pengurus
demi tercapainya visi dan misi KSM;
c.
Ketua berhak memberikan sanksi kepada pengurus yang
terbukti telah melanggar AD/ART KSM dengan pertimbangan Dewan
Penasehat KSM;
d.
Ketua berhak membuat keputusan dengan atau tanpa
persetujuan dari pengurus KSM yang lain dengan pertimbangan dari dewan penasehat;
e.
Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib organisasi;
f.
Ketua berkewajiban menghadiri undangan baik
internal maupun eksternal KSM, jika berhalangan dapat diwakilkan sesuai dengan
jenjang kekuasaan.
Pasal 22
Sekretaris
a. Menyimpan,
memelihara, dan mensistematisasi arsip-arsip penting;
b. Merencanakan,
mengadakan, dan memelihara perangkat-perangkat secretariat;
c. Menkoordinasikan
dokumentasi setiap kegiatan;
d. Mengadakan,
menyampaikan, mencatat dan mengarsip persuratan;
e.
Mengkoordinasikan dan meminta pertanggungjawaban
kegiatan kesekretariatan sekretaris departemen secara rutin;
f.
Mencatat hasil rapat PH dan pleno atau dengan
lembaga lain;
g.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua;
h.
Menyusun rencana rapat atau pertemuan pengurus KSM dan atau
dengan lembaga lain.
Pasal 23
Bendahara
a. Mengatur
pengeluaran dana untuk Departemen KSM dengan persetujuan Ketua;
b. Mengelola
pemasukan dan pengeluaran dana KSM;
c.
Bersama dengan PH yang lain membuat Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja KSM (RAPBK);
d. Menyusun
laporan keuangan secara berkala.
Pasal 24
Departemen
a. Ketua
departemen bertanggung
jawab atas seluruh aktivitas di departemennya;
b.
Ketua departemen Mengkoordinasi, mengawasi, dan
mengendalikan program kerja di departemennya;
c.
Ketua departemen Menyalurkan aspirasi anggotanya dalam setiap pertemuan
koordinasi;
d.
Ketua departemen Berhak mengambil kebijakan dalam
mengkoordinasikan anggotanya;
e. Ketua
Departemen bertanggung jawab kepada ketua KSM;
f.
Ketua Departemen mempertanggungjawabkan laporan
tengah periode dan akhir periode kepada ketua KSM;
g.
Ketua departemen Mengawasi dan atau mengkoordinasi pelaksanaan
program kerja underbow-underbow yang bernaung di bawah departemennya.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 25
Lambang
Pasal 26
Makna
Lambang
a.
Lambang segi lima
menunjukkan semangat mengikuti cita-cita Unissula untuk mewujudkan generasi khaira ummah dalam kerangka Islami dan
menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pancasila;
b.
Lambang pena menunjukkan
ketajaman berfikir dan kecintaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
c.
Lambang buku menunjukkan
kecintaan pada membaca dan kemampuan untuk mencipta serta mengembangkan
keilmuan melalui riset dan penelitian ilmiah.
BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 27
Penghargaan
a.
Penghargaan diberikan kepada setiap mahasiswa Fakultas
Hukum Unissula
yang dinilai berprestasi dalam suatu kegiatan dan atau berjasa kepada
organisasi;
b.
Jenis dan macam penghargaan diatur dengan keputusan
ketua KSM yang
sebelumnya dilakukan musyawarah dengan pengurus KSM.
BAB XII
PANITIA
Pasal 28
Panitia
Panitia
merupakan unit kerja dibawah KSM yang dibentuk secara transparan untuk melaksanakan
suatu kegiatan atau tugas tertentu, serta wajib memberikan
laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada
ketua KSM.
BAB XIII
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
Forum Permusyawaratan
Forum Permusyawaratan tertinggi adalah MUSANG TAHUNAN
KSM-FH Unissula.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus KSM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KSM.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 31
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkannya.
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 14 Juni 2013
Pukul : 22.30 WIB
Presidium
Sidang
Presidium
I Presidium
II Presidium III
Rahmat Nada Damanik Abdul
Azis Munthe Rian Hidayat Ako
NIM.
NIM. 30301207938 NIM. 032117597
RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELOMPOK STUDI MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
Perguruan tinggi sebagai
institusi kolektif harus bermuara pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan juga
sebagai institusi pendidikan tertinggi mengemban fungsi pencarian dan
pengembangan paradigma ilmu pengetahuan secara kontinyu dan berkesinambungan
yang dapat menjawab tantangan arus modernitas dunia yang menjadi tren utama
masyarakat plural modern dewasa ini.
Mahasiswa yang merupakan kelompok
“social of change” dan “social of control” yang memperoleh pendidikan tinggi
secara otomatis mempunyai tanggung jawab terhadap pencarian dan pengembangan
ilmu pengetahuan di atas.
KSM sebagai wadah penampung aspirasi dan
kreativitas bakat demi terwujudnya kemajuan ilmu pengetahuan mahasiswa
di Fakultas Hukum Unissula mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan kampus
sebagai pelaksana Tri Darma Perguruan Tinggi maka Kelompok
Studi Mahasiswa harus dapat mengaktualisasikan nilai-nilai normatif dan idealis di
lingkungan kampus secara tegas dan mengikat.
A. ORIENTASI UMUM
Bahwa
semua kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas keilmuan dan imtaq
mahasiswa yang bermuara pada pembentukan cakrawala intelektualisasi dalam insan
akademis, dalam artian lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa terhadap
perkembangan kampus dan masyarakat luas.
B. ORIENTASI KHUSUS
Untuk dapat mencapai orientasi
umum di atas maka diperlukan adanya bagian-bagian yang secara fungsional akan
menjalankan perannya. Sehingga pemahaman status, peran, dan tanggung jawab
terhadap masing-masing fungsi harus jelas dan tegas. Untuk mempermudah pelaksanaan
kegiatan yang mengarah pada terwujudnya orientasi umum maka dibentuk berbagai
bidang kegiatan yang masing-masing menangani beberapa fungsi yang dianggap
relevan untuk masa yang akan datang.
Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa;
2.
Bidang Kerohanian;
3.
Bidang Kewirausahaan;
4.
Bidang Hubungan Masyarakat;
5.
Bidang Minat dan bakat.
BAB II
HALUAN KERJA KSM
A. Bidang Administrasi
Kesekretariatan, dan Anggaran
Orientasi khusus: Efisiensi dan
efektivitas administrasi kesekretariatan, penyalur informasi, serta penggunaan
dana yang bertanggung jawab dan transparan.
Bidang
Administrasi Kesekretariatan:
1.
Menciptakan
sistem administrasi kesekretariatan di KSM agar dapat berfungsi secara
efektif sebagai saluran komunikasi dan informasi untuk menciptakan sistem
manajemen yang transparan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum;
2. Melakukan
inventarisasi, mengelola serta menjaga hak milik KSM.
Bidang
Anggaran:
1. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan KSM selama satu periode;
2.
Menentukan
besarnya distribusi anggaran tiap-tiap kegiatan yang ada secara menyeluruh dan
terperinci selama satu periode;
3.
Menyusun
dan menentukan mekanisme keuangan yang efektif dan efisien dalam sebuah sistem
secara transparan;
4.
Setiap
pengeluaran dana digunakan untuk aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan
mahasiswa Fakultas Hukum;
5.
Semua
pengeluaran dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara
materiil dan formil secara yuridis;
6.
Melaporkan
semua pemasukan dan penggunaan dana setiap setengah periode kepengurusan yang
bersifat transparan untuk semua pengurus KSM, BPH, dan
mahasiswa Fakultas Hukum.
B. Bidang Pendidikan dan Penalaran
Mahasiswa
Orientasi
khusus: Optimalisasi peran KSM dalam bidang pendidikan dan penalaran mahasiswa.
1.
Membenahi
dan memantapkan organisasi underbow KSM yang bergerak di bidang akademis
dan ilmiah;
2.
Meningkatkan
peran aktif mahasiswa Fakultas Hukum untuk berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang
berskala regional maupun nasional;
3.
Mempertahankan
dan mengembangkan peran serta eksistensi mahasiswa Fakultas
Hukum dalam
setiap kegiatan keilmiahan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
4.
Meningkatkan
peran aktif mahasiswa Fakultas Hukum dalam menangani masalah-masalah
akademis atau ilmiah baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
5.
Mewadahi
dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang akademis dan ilmiah.
C. Bidang Kerohanian
Orientasi
khusus: Optimalisasi peran KSM dalam bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1.
Membenahi
dan memantapkan organisasi underbow KSM yang bergerak di bidang
kerohanian;
2.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Melakukan
diskusi seputar islam untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru tentang
keislaman.
D. Bidang Kewirausahaan
Orientasi khusus: Optimalisasi peran KSM dalam
bidang kewirausahaan.
1.
Membenahi dan memantapkan organisasi underbrow KSM yang
bergerak di bidang kewirausahaan dan inkubator bisnis;
2.
Mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa yang
berjiwa enterprenuership;
3.
Mencetak kader-kader wirausaha muda.
E. Bidang Kehumasan:
Orientasi
Khusus : Optimalisasi peran KSM dalam bidang Hubungan Masyarakat.
1. Meningkatkan
peran aktif mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan KSM;
2. Menjalin
kerjasama baik intern maupun ekstern KSM dengan lembaga lain;
3.
Memberikan
informasi tentang kegiatan KSM dan informasi lain yang dianggap perlu kepada
mahasiswa Fakultas Hukum Unissula.
F. Bidang Minat dan Bakat
Orientasi
Khusus : Optimalisasi peran KSM dalam bidang minat dan bakat
1. Menciptakan
mahasiswa yang kreatif dan potensial dalam berprestasi;
2.
Mewadahi
dan membangun potensi mahasiswa yang kreatif dan inovatif dalam berminat bakat;
3.
Menyelenggarakan kegiatan dalam mencetak mahasiswa
kreatif, inovatif, dan produktif.
BAB III
PENUTUP
1.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Garis-garis
Besar Haluan Kerja (GBHK) KSM ini akan
diatur oleh Ketua KSM dengan
persetujuan seluruh Anggota KSM selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak ditetapkannya.
2.
Apabila terjadi pelanggaran dalam garis-garis besar
haluan kerja KSM maka akan
diadakan Musyawarah Istimewa yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian.
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 14 Juni 2013
Pukul : 22.35 WIB
Presidium
Sidang
Presidium
I Presidium
II Presidium III
Rahmat Nada Damanik Abdul
Azis Munthe Rian Hidayat Ako
NIM.
NIM. 30301207938 NIM. 032117597